Menarik !, sungguh asik jika dipercepat keberadaan kendaraan listrik di Indonesia. Setidaknya untuk meregulasi cepatnya "banjir" kendaraan listrik dari luar negeri.
Bagaimana ? Supaya "LEGAL" kepemilikan kendaraan listrik sebagai moda angkutan jalan raya. Sekaligus tidak ingin negara kita sebagai pasar, tetapi sebagai "global player". Mengingat nyawa kendaraan listrik berasal dari baterei yg bahannya "nikel" - "tanah jarang" sumber terbesar ada di tanah Indonesia.
Langsung download PERPRES No55 tahun 2019 Tentang "Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan"
Klik tautannya ; UNDUH BERKAS PERPRES No.55
Nah Aplikasi "Supir Transportasi Online Profesional" juga berusaha melakukan uji kendaraan listrik untuk angkutan transportasi online maupun kendaraan pribadi ; MINI UJI KENDARAAN LISTRIK
Oke minat jadi SUPIR ONLINE atau saudara butuh layanan solusi panggil OJOL/ TAKSOL/ TEKNISI/ LAUNDRY/ KULINER EXPLORER/ KURIR/ IBU ASUH BAYI ????
Tautan Pendaftaran ; Akun STOP Co