Showing posts with label sebutan legal / ilegal. Show all posts
Showing posts with label sebutan legal / ilegal. Show all posts

Saturday, July 8, 2017

RISALAH ANGKUTAN DARAT

Tidak kenal maka tidak sayang, maka kita akan terus berseteru !. STOP hentikan saling bikin berseteru antara angkutan konvensional dengan angkutan online ; sebab tujuan kita sama cari rizki yang halal. Sudah kita sama tahu TAKSI ONLINE (; sebagai penamaan masyarakat umum), oleh pemerintah diindentifikasi dengan "Angkutan Sewa Kusus berbasis aplikasi online". Keberadaan TAKSI ONLINE (angkutan sewa kusus berbasis aplikasi online) baru ada 2 tahun belakangan. Dan keberadaan serta populasinya terus membengkak seiring waktu berjalan, mirip MLM.

Mau tidak mau, suka tidak suka ; kelahiran atau keberadaan dan jumlah populasi TAKSI ONLINE mengancam eksistensi angkutan darat sebelumnya atau konvensional seperti TAKSI, Angkot, Bis, Travel yang lebih dulu hadir dan berkontribusi untuk sumber pemasukkan pajak negara. Awak Angkutan Sewa Kusus Berbasis Aplikasi Online sebagai pemain baru (individu) atas rekrut Operator perusahaan aplikasi Online sewajarnya mengenal pemain lama angkutan konvensional, seperti halnya adik mengenal kakaknya !.

Hidup, Jodoh dan Mati  sudah ditakdirkan oleh sang pencipta, sementara dalam catatan ber masyarakat dan bernegara diatur NEGARA melalui KUH Perdata. Lebaran 1438H / 2017 ini sebagai momentum tepat, berkaitan juga di berlakukannya Peraturan Mentri Perhubungan nomer 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Kusus berbasis aplikasi online - per 1 Juli 2017. "Mari kita saling mengenal, bersilaturahim, menjaga ketertiban umum terhadap sesama pengguna jalan"

RISALAH ANGKUTAN DARAT
Awak TAKSI ONLINE individu harus patuh dengan "kebijakan pemerintah" memberlakukan PM 26/2017, tujuannya baik dan mengacu perundangan / pencatatan / deklarasi / risalah sebelum-sebelumnya. Tentang Angkutan Darat di Indonesia telah lahir Organisasi yang menaunginya dan diakui Negara, yaitu ORGANDA. Informasi tentang ORGANDA, risalah dan sejarahnya ; admin himpun dari berbagai sumber, langsung bisa di klik ;
1. http://organda.or.id/tentang-kami/
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Angkutan_Darat
3. http://dephub.go.id/post/read/Dephub-Serahkan-Arsip-Statis-ke-Arsip-Nasional-RI744
4. Email penulis kepada ANRI untuk memperoleh info terkait SK ; Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963, sbb ;



email ke ANRI untuk memperoleh info SK ORGANDA

Ada satu arsip yang di klaim oleh ORGANDA sebagai organisasi tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya. Yaitu SK ; Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963. Karena arsip otentiknya belum diketemukan keberadaannya dan belum ada SK penggantinya, maka sampai saat ini pemerintah dan kita semua paling tidak menghargai dan mematuhinya. Dan meskipun SK tersebut keputusan Tahun 1963 jauh sekali dari tahun kelahiran kita dan dinilai ketinggalan zaman serta kurang mengakomodir generasi muda.

Yang masih terdengar tidak enak adalah penyebutan TAKSI ONLINE sebagai angkutan "plat hitam ilegal", sehingga mempengaruhi psikologis driver di tingkat paling bawah. Padahal atas dasar PM 26/2017 angkutan sewa kusus berbasis aplikasi online, yang sudah di berlakukan dan driver ONLINE individual wajib bergabung ke Badan Hukum, maka penyebutan "ilegal" tersebut mohon dihindari untuk mengurangi potensi gesekan !. Anggota ORGANDA - pun sampai saat ini masih banyak yang belum memiliki ijin Berbadan Hukum seperti amanat UU No. 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ; Kata ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono (; dikutip di Mukernas I Organda 2016 di Pekanbaru Riau ; https://www.truckmagz.com/news-mukernas-i-organda-berharap-telurkan-keputusan-strategis/

Pada akhirnya Badan Hukum yang menaungi driver individu kedepan juga dipastikan menyatu ke ORGANDA. Untuk itu harapan kami dari Angkutan Sewa Kusus berbasis aplikasi online kepada bapak-bapak dewan pimpinan pusat terhormat ORGANDA agar membuka diri, merangul dan tidak memposisikan Badan Hukum yang menaungi Angkutan Sewa Kusus berbasis aplikasi online sebagai berseberangan.

Masih dalam suasanya lebaran, penulis pribadi mewakili Badan Hukum STOP & GO Semarang mengucapkan "Mohon maaf lahir dan batin" untuk Pimpinan, Daerah, Cabang Organda.





       

Popular Posts

Banner I

Banner I
Iklan Banner