Saya baca di grup komunitas UBER/GRAB/GOCAR baik di Whatapp maupun FB atau Google+, teman-teman driver banyak memposting tentang berita di media online berjudul ;
"Tarif Baru Taksi Online Berlaku Hari ini"
Beberapa sumber antara lain ;
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3544876/tarif-baru-taksi-online-berlaku-hari-ini
terus liputan 6.com ;
http://news.liputan6.com/read/3008176/tarif-taksi-online-mulai-berlaku-hari-ini-1-juli-2017
sumber dari kompas online ;
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/02/192819426/ini.tarif.batas.atas.dan.bawah.pada.taksi.online
Coba tarik nafas dulu, pejamkan mata. Terus sebelum lihat gelaran MOTOGP Jerman - live, sekitar pk 18.00wib coba klik remote nonton berita di metroTV ;
Nah yang muncul di TV pak Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto. Seperti yang sudah di infokan sebelumnya tentang Peraturan Mentri (PM) Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2017, setelah masa transisi selama tiga bulan sebelumnya.
Jadi sudah final, meski sempat operator UBER/GRAB/GOJEK sempat menolak, walaupun dikatakan terlambat. Ya sebagai "supir transportasi online profesional" sudah sering kopdar bersama teman dan grub komunitas, intinya kita paham start berlakuknya PM 26/2017 tersebut. Tidak ada yang berubah dari tarif batas bawah dan tarif batas atas, yang diberlakukan selama ini !. Untuk wilayah I - Sumatra / Jawa / Bali Rp. 3.500,-/Km. Tidak tahu untuk wilayah II sebelumnya berapa ?, dan kini Rp. 3.700,- / Km. Oke DEAL lah...., ndak deal supir juga tidak bisa merubah tarif di applikasi. Jadi para Supir Transportasi Online tidak kaget harga tersebut. Justru Ekspektasinya dikisaran batas bawah Rp. 6.000/km dan batas atas Rp. 12.000/km utk wilayah I.
Dalam berita metrotv tersebut, pak Pudji Hartanto juga meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Gubernur untuk berkordinasi menetapkan kebutuhan kendaraan TAKSI ONLINE. Ini berarti mempertegas perintah pembatasan KUOTA taksi online. (; Taksi Online - sengaja saya garis bawahi !.
Pudji menambahkan, terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
OKEY..., pertama yang harus "supir transportasi online profesional" cermati adalah ; HARGA/FARE/RATE/ atau pemerintah menyebut tarif batas bawah / tarif batas atas. Kita bersedia NGASPAL dengan alasan perolehan BONUS atau INTENSIVE. Rela dianggap "kacung" oleh customer, dibayar KODE PROMO, mau saja di PHP-in THR ; 11juta, berusaha cari cara agar bisa KREDIT mobil - semua itu demi penghasilan seperti yang di tawar-tawarkan UBER/GRAB/GOCAR. Justru "ketok palu" tarif batas bawah = sama dengan legitimasi operator UBER/GRAB/GOCAR untuk menghapus system BONUS dan Intensive. CELAKALAH....kita mau nuntut apa ke operator transportasi ONLINE ?.
"Hari ini berlaku tarif baru taksi Online !, Sebenarnya ditunjukan untuk siapa ?". Untuk Supir Transportasi Online sudah tahu, tidak ada perubahan, penumpang sudah biasa dengan tarif Rp 3.500/Km. Untuk Taksi Konvensional...? Mereka ada rencana mau DEMO menentang operasional taksi ilegal, di Jl Pahlawan Semarang, besok senin 4/7/2017. Apakah justru untuk Taksi konvensional yang memanfaatkan app online seperti BlueBird / Atlas / Express / Orange ?. Terakhir apakah untuk OPERATOR Online supaya menghapus BONUS/Intensive ???, plizzzzzz JANGAN DONK !.
Baiklah belum ada apa-apa, artinya sampai catatan ini admin turunkan tidak ada perubahan. Bonus harian GOCAR masih Rp. 300.000, - Tarif juga normal tidak naik atau tidak turun, lihat biaya trip berikut ; masih sama !. Dan hari ini tadi NGASPAL bonus juga tetap, memang sudah agak lama tidak diupdate PT. GI. Biasanya GOJEK/GOCAR merubah atau melakukan direview bonus/intensif tiap 3 bulan sekali.
Nah terakhir, pesan saya sebagai anggota badan usaha STOP & GO ; agar sebagai Supir Transportasi Online tidak melanggar PM 26/2017 dan masuk KUOTA Taksi Online pemerintah daerah agar sesuai IJIN operasional ; dalam melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan memegang surat Perjanjian Kerjasama (PKS). Manfaatnya ikut aturan uji KIR seperti amanat PM 26/2017 tersebut. Artinya dengan ikut gabung ke badan hukum STOP & GO 100% operasional teman-teman bukan lagi Taksi Ilegal.
STOP & GO
Ruko Beringin Hills Estate No2
Jl Beringin Raya Tambakaji Ngaliyan
Semarang
Terimakasih ;
Grup / Komunitas / FB / Whatsapp Gogudci Chapter Semarang
Grup / Komunitas / Whatsapp GrabCar
Grup / Komunitas / Whatsapp UBER
"Tarif Baru Taksi Online Berlaku Hari ini"
Beberapa sumber antara lain ;
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3544876/tarif-baru-taksi-online-berlaku-hari-ini
terus liputan 6.com ;
http://news.liputan6.com/read/3008176/tarif-taksi-online-mulai-berlaku-hari-ini-1-juli-2017
sumber dari kompas online ;
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/02/192819426/ini.tarif.batas.atas.dan.bawah.pada.taksi.online
Coba tarik nafas dulu, pejamkan mata. Terus sebelum lihat gelaran MOTOGP Jerman - live, sekitar pk 18.00wib coba klik remote nonton berita di metroTV ;
Nah yang muncul di TV pak Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto. Seperti yang sudah di infokan sebelumnya tentang Peraturan Mentri (PM) Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2017, setelah masa transisi selama tiga bulan sebelumnya.
Jadi sudah final, meski sempat operator UBER/GRAB/GOJEK sempat menolak, walaupun dikatakan terlambat. Ya sebagai "supir transportasi online profesional" sudah sering kopdar bersama teman dan grub komunitas, intinya kita paham start berlakuknya PM 26/2017 tersebut. Tidak ada yang berubah dari tarif batas bawah dan tarif batas atas, yang diberlakukan selama ini !. Untuk wilayah I - Sumatra / Jawa / Bali Rp. 3.500,-/Km. Tidak tahu untuk wilayah II sebelumnya berapa ?, dan kini Rp. 3.700,- / Km. Oke DEAL lah...., ndak deal supir juga tidak bisa merubah tarif di applikasi. Jadi para Supir Transportasi Online tidak kaget harga tersebut. Justru Ekspektasinya dikisaran batas bawah Rp. 6.000/km dan batas atas Rp. 12.000/km utk wilayah I.
Dalam berita metrotv tersebut, pak Pudji Hartanto juga meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Gubernur untuk berkordinasi menetapkan kebutuhan kendaraan TAKSI ONLINE. Ini berarti mempertegas perintah pembatasan KUOTA taksi online. (; Taksi Online - sengaja saya garis bawahi !.
Pudji menambahkan, terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.
OKEY..., pertama yang harus "supir transportasi online profesional" cermati adalah ; HARGA/FARE/RATE/ atau pemerintah menyebut tarif batas bawah / tarif batas atas. Kita bersedia NGASPAL dengan alasan perolehan BONUS atau INTENSIVE. Rela dianggap "kacung" oleh customer, dibayar KODE PROMO, mau saja di PHP-in THR ; 11juta, berusaha cari cara agar bisa KREDIT mobil - semua itu demi penghasilan seperti yang di tawar-tawarkan UBER/GRAB/GOCAR. Justru "ketok palu" tarif batas bawah = sama dengan legitimasi operator UBER/GRAB/GOCAR untuk menghapus system BONUS dan Intensive. CELAKALAH....kita mau nuntut apa ke operator transportasi ONLINE ?.
"Hari ini berlaku tarif baru taksi Online !, Sebenarnya ditunjukan untuk siapa ?". Untuk Supir Transportasi Online sudah tahu, tidak ada perubahan, penumpang sudah biasa dengan tarif Rp 3.500/Km. Untuk Taksi Konvensional...? Mereka ada rencana mau DEMO menentang operasional taksi ilegal, di Jl Pahlawan Semarang, besok senin 4/7/2017. Apakah justru untuk Taksi konvensional yang memanfaatkan app online seperti BlueBird / Atlas / Express / Orange ?. Terakhir apakah untuk OPERATOR Online supaya menghapus BONUS/Intensive ???, plizzzzzz JANGAN DONK !.
Baiklah belum ada apa-apa, artinya sampai catatan ini admin turunkan tidak ada perubahan. Bonus harian GOCAR masih Rp. 300.000, - Tarif juga normal tidak naik atau tidak turun, lihat biaya trip berikut ; masih sama !. Dan hari ini tadi NGASPAL bonus juga tetap, memang sudah agak lama tidak diupdate PT. GI. Biasanya GOJEK/GOCAR merubah atau melakukan direview bonus/intensif tiap 3 bulan sekali.
Nah terakhir, pesan saya sebagai anggota badan usaha STOP & GO ; agar sebagai Supir Transportasi Online tidak melanggar PM 26/2017 dan masuk KUOTA Taksi Online pemerintah daerah agar sesuai IJIN operasional ; dalam melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan memegang surat Perjanjian Kerjasama (PKS). Manfaatnya ikut aturan uji KIR seperti amanat PM 26/2017 tersebut. Artinya dengan ikut gabung ke badan hukum STOP & GO 100% operasional teman-teman bukan lagi Taksi Ilegal.
STOP & GO
Ruko Beringin Hills Estate No2
Jl Beringin Raya Tambakaji Ngaliyan
Semarang
Terimakasih ;
Grup / Komunitas / FB / Whatsapp Gogudci Chapter Semarang
Grup / Komunitas / Whatsapp GrabCar
Grup / Komunitas / Whatsapp UBER