Sebelumnya kita mohon catatan blog kali ini sebagai bagian bahan kajian literasi belajar antara kita MITRA pengemudi, aplikator dan Kustomer (end user). Seperti janji artikel sebelumnya untuk membahas wal-khusus GRABFOOD. Dalam kaitan pencampuran modal mitra untuk membelanjakan makanan pesanan kustomer.
Kita cari literasi dulu, sebelum lanjut pembahasan. Banyak buku beredar tentang pokok bahasan ekonomi dan praktik jual-beli. Baik sesuai shar'i maupun berdasar Hukum KUHPerdata. Berikut antara lain ;
Selain literasi/ referensi buku, admin juga sering share ilmu jual/beli halal melalui site google business KONSULTAN Hak Atas Kekayaan Intelektual ;
JUAL BELI YG DILARANG, HARAM dan BATIL MENURUT ISLAM
Ada juga ternyata yang membahas ; "Benarkah Go-Food Haram?". Namun bahasan tersebut belum berupa materi buku dan belum melalui perusahaan penerbit resmi, jadi belum masuk publikasi dan belum bisa dipertanggung jawabkan isinya, sehingga belum bisa menjadi bahan referensi.
Untuk lebih berimbang, perlu juga Buku referensi yg membahas lebih dalam perikatan "Perjanjian Jual Beli" oleh Prof Dr H Moch Isnaeni, SH, MS ;
Sedangkan berikut ini perjanjian Mitra Pengemudi app Grab ;
https://www.grab.com/id/merchant/food/merchant-terms/
Sebelum lanjut. Dugaan dan perasaan admin begini ;
"Grab Food "Kurangajar" dalam hal "pencampuran" Modal dari Mitra Drivernya !".
Kurangajar yang admin maksud, Grab ambil keuntungan atas pencampuran MODAL dari mitra driver dan deposit OVO kustomer Grab (mungkin 'batil' jika ada unsur paksaan). Dalam posisi mitra Pengemudi/Driver Grabfood yang membeli TUNAI ke resto/ rumah makan. Terjadi PENCAMPURAN MODAL, disitu yg mengeluarkan modal uang (mitra driver), sehingga mitra driver ada hak memperoleh keuntungan diluar jasa transportnya. Tetapi kenyataan justru saat dibayar OVO oleh kustomer justru keuntungan mitra driver minus karena diskon si kustomer oleh aplikator Grab. Si "tenan" atau mitra resto/ rumah makan, dalam perjanjian aplikasi disebut penjual, mereka juga dibebani 25% dari harga pokok. Sebenarnya jika bisnisnya applikasi atas bahasa "lisensi terbatas pengguna aplikasi", maka adanya potongan wajar sebatas penggunaan jasa aplikasi tersebut. Kalau Grab bisa kaya dan versi Gojek juga menyatakan untungnya dari bisnis makanan ; maka jadi "aneh" didengar masyarakat umum. Bahwa mereka untung bukan dari applikasi ride hailing tetapi jasa food nya.
Sedangkan menurut shar'i tentang Gofood yang dinilai HARAM dalam transaksi pembayaran GoPay. di Grabfood dengan metode pembayaran OVO kustomer, juga sama mungkin ada "riba" disana.
Beda kasus jika PENCAMPURAN MODAL mitra driver grabfood tidak terjadi di resto saat pembelian. Entah ada fitur bayar yang langsung dilakukan by OVO milik grab ke tenan umkm/ resto nya melalui mitra driver, sehingga driver hanya "murni" sebagai kurir.
Namun mitra driver "kalah" dalam hal menyetujui perjanjian dengan pihak applikator. Jadi kalau ndak mau kalah, maka fitur JENIS LAYANAN GRABFOOD jangan di aktifkan. Gitu aja kok repot....demikian kata Gus Dur hahahahaha 😊.
Mungkin demikian dulu, tentang HARAM dan fakta ada PENCAMPURAN MODAL mitra driver Grab (mungkin terjadi transaksi "batil"), sebaiknya di bahas dalam forum langsung dengan pihak Grab dan melibatkan pakar dari MUI.