Skip to main content

Posts

Showing posts with the label uji KIR

DEDI TRIPUTRA, Pemuda Semarang Penggerak Koperasi Bagi Driver Online Indonesia

Kalau kita tanya ke google, dengan mengetik arti kata DRIVER ; akan muncul 1) Supir, 2) Pengemudi, 3) Pengendara, 4) Poros Penggerak, 5) Mandor, 6) Tukang setir, 7) Alat pemukul bola golf. Sebagian besar masyarakat kita malu kalau duduk dibelakang kemudi kendaraan memperoleh panggilan SUPIR. Di era jaman NOW, taksi online dengan aplikasi dan kendaraan pribadi yang tidak ada identitas angkutan umum. Profesi SUPIR menjadi banyak dicari, gara-gara rumor penghasilan GOJEK diatas gaji Direktur. Admin akan kenalkan profil SUPIR angkutan umum taksi online yang kaya akan karya. Coba ketik "Supir Online Cerdas" di mesin pencarian google. Saat ditemui di kediaman di Beringin Ngaliyan Semarang. Beliau sih welcome dan bersahabat, malah cenderung suka berbagi ILMU, alias tidak pelit. Yang agak membingungkan saat bikin janjian. Tiba dilokasi  Koperasi Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus.  Kita harus bertanya ke beberapa orang untuk memastikan kantor milik saudara DEDI TRIPUTRA . LA

HARI INI BERLAKU TARIF BARU TAKSI ONLINE ! UNTUK SIAPA ?

Saya baca di grup komunitas UBER/GRAB/GOCAR baik di Whatapp maupun FB atau Google+, teman-teman driver banyak memposting tentang berita di media online berjudul ; "Tarif Baru Taksi Online Berlaku Hari ini" Beberapa sumber antara lain ; https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3544876/tarif-baru-taksi-online-berlaku-hari-ini terus liputan 6.com ; http://news.liputan6.com/read/3008176/tarif-taksi-online-mulai-berlaku-hari-ini-1-juli-2017 sumber dari kompas online ; http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/02/192819426/ini.tarif.batas.atas.dan.bawah.pada.taksi.online Coba tarik nafas dulu, pejamkan mata. Terus sebelum lihat gelaran MOTOGP Jerman - live, sekitar pk 18.00wib coba klik remote nonton berita di metroTV ; Nah yang muncul di TV pak Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto. Seperti yang sudah di infokan sebelumnya tentang Peraturan Mentri (PM) Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendar