Skip to main content

Posts

Showing posts with the label seperti akibatkan jetlag

Keputusan MA nomer Registrasi 37P/HUM/2017, tentang pencabutan PM 26/2017, akibatkan JET LAG

Tidak ada angin tidak ada ribut. Bahkan sama sekali tidak dengar berita tentang ada gugatan materi Permenhub nomer 26/2017. Tidak dengar ada sidang, atau mungkin luput dari pemberitaan media masa/elektronik dan cetak.Tahu-tahu ada berita, simpang siur, pertama datang dari detiknews ; https://news.detik.com/berita/d-3609266/ma-cabut-aturan-transportasi-online . Info detiknews seolah sudah jatuh keputusan. Browsing dari sumber berita lain, yaitu kompas ;  http://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/22/180000126/kemenhub-taati-putusan-ma-soal-regulasi-taksi-online . Oke perlu di kuatkan lagi berita ini dari website resmi MA ;  https://www.mahkamahagung.go.id/id/cari/PM%2026  ; ternyata keputusan tersebut tidak ditemukan di kolom pencarian. Kesimpulan berita pencabutan PM 26/2017 pada Selasa tanggal 22/8/2017 kemarin, versi MA masih simpang-siur. Mungkin belum diposting, sedangkan wartawan detik dan kompas memperoleh dari sumber media center Mahkamah Agung. Mirip filosofi STOP & GO ; aut