Showing posts with label syarat administrasi perijinan angkutan sewa khusus. Show all posts
Showing posts with label syarat administrasi perijinan angkutan sewa khusus. Show all posts

Monday, February 5, 2018

GOGUDCI Berkoperasi...?, ayo...!

Kabar gembira Permenhub 108 Tahun 2017 tetap diberlakukan pemerintah sesuai jadwal, dimulai 1 Februari 2017. Tetapi baik pelaku Transportasi Online dilapangan maupun Dinas Perhubungan seluruh kota/kabupaten belum siap. Yang pertama diterima Pemerintah adalah Badan Hukum /PT/ Koperasi transportasi yang sudah existing. Kalau bikin Badan Hukum baru, akan butuh waktu lama dan berliku-liku. Hal ini menuai Pro-Kontra Penolakan PM 108/2017 berkait uji KEUR. Sebenarnya ini hanya pembelokan arah (oknum) !. Mereka yang menolak PM 108/2017, sudah tergadai nama-nya menjadi bagian akun Driver online abal-abal, akun Driver online data palsu, akun Driver TUYUL, akun Driver Curang/Suspend/Putus Mitra, akun Drive Jual/Beli, akun Driver "ngakali" data pendaftaran & kendaraan. 

"Type Entrepreneur memang kecil hanya dibawah 2% maksimal dari jumlah penduduk. Jadi membawa jalan kebaikan jauh lebih sulit dari pada mengajak keburukan (jual/beli server TUYUL) dan mengajak gerakan penolakan Regulasi".

Komunitas terbesar Driver Online yang mengenalkan diri ADO akhirnya pro dengan PM 108/2017 sedangkan komunitas lain kebanyakan menolak !. ADO sendiri sudah Berbadan Hukum organisasi/komunitas, sehingga keberadaannya diakui Negara. Komunitas Driver Online yang lain ......GOGUDCI. Dengan kepanjangan dari Gocar Grabcar Uber Driver Comunity Indonesia, yang berkantor (Legal Standing) di Bekasi sudah memegang pengukuhan Badan Hukum. Ketua om Rizien (kalau tidak salah) founder banyak sekali, salah satunya om Hambali, om Ricky, om Harley, mbk Ayu, dsb. Salam hormat saya GOGUDCI Chapter Semarang 005.

ADO yang Pro PM 108/2017 justru menuai cibiran "ADO-ADO saja...dst". Dengan rencana mendirikan Koperasi ADO ???. GOGUDCI yang status dimata hukum jelas, tidak berani "setara" dengan ADO, Operator dan Pemerintah. Justru kadang-kadang kehilangan arah dan tujuannya. Suara dominan 90% sepertinya menolak PM 108/2017. Mengikuti GRUP komunitas tersebut, pada akhirnya ada kegelisahan yang mengharap dibentuk KOPERASI. Admin sudah pernah menanyakan langsung ke founder GOGUDCI 1 tahun lalu ; "kenapa badan hukum GOGUDCI, tidak koperasi ?" tanya saya ke om Hambali melalui telp seluler, loudspeaker on, didengar om Ferdy yang duduk disebelah saya ketika berada di Hotel Patrajasa. Artinya mulai timbul kesadaran komunitas untuk bikin sendiri Badan Hukum Koperasi. Karena legalitas ORGANISASI tidak laku sebagai perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus.

Kenapa saya sebut kehilangan arah dan tujuan ?. GOGUDCI berbadan hukum, tetapi justru mau ikut gerakan ALIANDO atau apapun, yang wujud organisasinya "samar" untuk bersama-sama menolak PM 108/2017. Gugatan ALIANDO atau Form2-an ke MK untuk menggugat PM 108/2018 "kabur", sebab materi dan legal yg diajukan mengatas-nama-kan beberapa Driver online "cap suruhan". Bahkan di Semarang, tepatnya chapter Semarang. Ketuanya mudah "disetir" oleh FKDOJ. Kita GOGUDCI di Semarang pada posisi tidak menolak tetapi mendukung, sayang turun "undakan" dibawah bendera2-an yang juga "samar" sekelas ALIANDO, yaitu FKDOJ. Komunitas bentukan lintas grup FKDOJ maupun ALIANDO ada hubungan atau tidak...........

FKDOJ sendiri berniat mendirikan Koperasi tetapi kesulitan syarat Administrasi-nya. Yaitu mendirikan cabang koperasi UBER di kota Semarang. Anggota suruhan FKDOJ /ADO /MST /GOGUDCI pernah datang ke saya untuk bergabung. Pak Ketua GOGUDCI Semarang sebagai penggerak, "mengarahkan" anak buah ke sana <<<< tahukan ?. Saya sendiri memahami keadaan ketua GOGUDCI Semarang karena kekurang pahaman (posisi) tentang Legal Operasional di mata Hukum, pertemanan dan tidak ada support apapun dari GOGUDCI pusat. Entah karena titipan, dsb. Maaf lupakan.....pikiran kesana, berfikir positif ajah yuk.
Admin pernah nulis latar belakang sejarah berdirinya komunitas Driver Online Semarang ini (yg sekarang "pakai" nama GOGUDCI). Sayang foundernya sudah lepas satu persatu. Om Daniel, Dany, Om Dedi, om Ardian, tersisa om Fredy, om Mukidi, om Zaenal. Kepengurusan sekarang "lemah" dalam berbagi nasehat, dan merasa kecil. Admin coba kasih masukan dan konsultasi guna pendirian Badan Hukum Koperasi, awal November 2017 lalu. Tetapi diacuhkan, disana pak ketua om RMF Prameswara ada om Kris dengan titelnya SH, MH. Jelas lebih "pintar" dari saya yang SKOM dan cuma penasehat 3.

Penulis sendiri saat om ARDIAN (ketua periode I) mundur, otomatis naik jadi KETUA. Sebab saat itu , admin menjabat Wakil GOGUDCI Chapter Semarang. Tetapi karena saya juga pegang project Buku, Aplikasi dan Koperasi Supir Transportasi Online Profesional, jabatan itu saya serahkan ke para founder Semarang untuk diadakan pemilihan. Sebelum PM 108/2017 dikeluarkan pemerintah ; penulis sekaligus sebagai penasehat GOGUDCI sudah memberi sedikit trik sukses, menghadapi regulasi pemerintah. 1. Legal Operasional (office) dipegang oleh Ketua, Pengurus dapat imbalan jasa. Titik google map bisnis Koperasi STOP & CO dulunya sempat bernama GOGUDCI Semarang. Tujuannya apa ? Legal Standing, "setara" dengan ADO dan lebih tinggi dari komunitas manapun. Sebab GOGUDCI sudah berbadan Hukum !. 2. Mengarahkan GOGUDCI menjadi vendor Gocar/Grab/Uber. Tetapi hal ini ditolak oleh founder pusat yang menghuni Semarang, seperti Om Harley dan om Ricky. Padahal mereka juga berbaju vendor tetapi gagal Administrasi PM 108/2017....hehehe, sory om.

Kalau GOGUDCI berniat bikin Koperasi, saya pribadi mendengar dengan senang hati. Bukan "kecut" karena bertambah pesaing. Karena sebagai penasehat dan Penggerak UKM dan Koperasi, penulis mendukung PM 108/2017. Meski dalam hati kecil, PM 108/2017 tidak memuaskan 100%. Kalau di root, masak anggota GOGUDCI yang berjumlah ratusan sampai ribuan Driver, tidak punya tempat satupun yang bisa memenuhi syarat PM 108/2017.....?.
Tinggal kopdar RESMI, bikin BAP Pendirian, datang ke NOTARIS, jika anggota terdaftar GOGUDCI Semarang ada 100 Driver, sedangkan biaya Notaris antara Rp. 10jt-15juta, maka per anggota cukup iuran Rp. 150rb, apa masih pada keberatan ?????. Terus menyewa Office yang memenuhi syarat tersebut dengan fee Rp. 5juta dari Anggaran Dasar Rp. 15juta (misal, diKredit). Driver masih kena  biaya-biaya lain....
1. SIM A umum, 2. KIR Kendaraan, 3. Kartu Pengawasan ; kurang lebih Rp. 2juta. Berat memang, tetapi harus dipahami sebagai komitmen dimuka kita sebagai Supir Online Profesional yang naik kelas.

Sayang ini masih kabar simpang-siur, saat dikonfirmasi ke om-om berkaitan ; mereka belum memberi kabar balik. Kalau pun Berkoperasi, GOGUDCI siap-siap di buli dan ditinggal anggota yang "ngotot" menolak regulasi. Ada apa ? kita hanya bisa menunggu. Catatan ini saya tulis karena rasa peduli dan sayang, karena turut serta mendirikan komunitas. Kita bukan mempermasalahkan perbedaan, kita juga tidak ingin justru berseteru.

Oke terserah pikiran ketua GOGUDCI, mau mendirikan koperasi (sudah pernah saya tawari/ajari). Kalau mau gabung ke Koperasi lain ....monggo. Yang minat mendirikan Koperasi wajib beli, baca buku berikut ; Most Wanted ENTREPRENEUR, dan Install CD applikasinya. Dan updateannya seperti ; Software Aplikasi Koperasi, akan saya beri.

Yang ingin pasti-pasti aja ikut Gerakan berkoperasi ; KLIK REGISTRASI
Dukungannya seperti --->>> Do'a dan Dukungan
Saksikan video ini : STOP & GO app
Anggota Koperasi Supir Transportasi Online Profesional ; kerja aman, lega, legal
Kantor & Status Hukum Jelas ;
Koperasi Supir Transportasi Online
Most Wanted ENTREPRENEUR

Next, Catatan berikutnya "Koperasi STOP & CO Indonesia" melayani pinjaman untuk anggota yang membutuhkan biaya SIM A, KIR, Pengawasan.

Popular Posts

Banner I

Banner I
Iklan Banner