Begitu PM26/2017 tentang pengaturan angkutan sewa kusus dengan aplikasi diberlakukan per 1 Juli 2017 kemarin. Solialisasi oleh pihak yang berkepentingan pemangku jabatan, pemerintah pusat sampai daerah sampai ke ranah media TV, Elektronik dan Internet. Yang terjadi di lapangan ; justru semua driver tiba-tiba sedikit bergejolak, memanas dan sedikit resah. MASALAH ; 1. Ambil ORDER, cara booking, berebut penumpang antara system konvensional dan ONLINE. 2. Perlindungan bagi Perusahaan berbasis KONVENSIONAL dan kesetaraan kewajiban ber-Badan Hukum bagi driver ONLINE !. 3. Artinya mencari titik temu Hajat Hidup para SUPIR baik konven termasuk Angkot/Bis dan Supir Transportasi Online. Ini masalah menyangkut kesejahteraan para supir dan keluarganya secara umum. Yang tidak dibahas dan di cari SOLUSI nya justru ---> pola hidup dan kebebasan/kebal hukum bagi golongan PREMAN di Stasiun (Poncol) dan Terminal. SOLUSI ; Untuk nomer SATU, Admin baca selembar keputusan hasil RAPAT ;
Blog untuk ; Solusi Transportasi Online Profesional di Indonesia. Baik yang memanfaatkan app ; GO-JEK/GOCAR, GRAB-Bike/GRAB-CAR, UBER X. Motor/Mobil, Penumpang yg cari mobil online, SEWA Mobil, Traveling & Tiket Pesawat, KA, Hotel, Rentcar, APK : Solusi Transportasi Online Profesional Kopdar/Seminar/Trainning/Pelatihan SDM dan Umum, Gerakan ber KOPERASI STOP & CO Indonesia. WA. 088215238283