Tidak ada angin tidak ada ribut. Bahkan sama sekali tidak dengar berita tentang ada gugatan materi Permenhub nomer 26/2017. Tidak dengar ada sidang, atau mungkin luput dari pemberitaan media masa/elektronik dan cetak.Tahu-tahu ada berita, simpang siur, pertama datang dari detiknews ; https://news.detik.com/berita/d-3609266/ma-cabut-aturan-transportasi-online . Info detiknews seolah sudah jatuh keputusan. Browsing dari sumber berita lain, yaitu kompas ; http://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/22/180000126/kemenhub-taati-putusan-ma-soal-regulasi-taksi-online . Oke perlu di kuatkan lagi berita ini dari website resmi MA ; https://www.mahkamahagung.go.id/id/cari/PM%2026 ; ternyata keputusan tersebut tidak ditemukan di kolom pencarian. Kesimpulan berita pencabutan PM 26/2017 pada Selasa tanggal 22/8/2017 kemarin, versi MA masih simpang-siur. Mungkin belum diposting, sedangkan wartawan detik dan kompas memperoleh dari sumber media center Mahkamah Agung. Mirip filosofi STOP & GO ; aut
Blog untuk ; Solusi Transportasi Online Profesional di Indonesia. Baik yang memanfaatkan app ; GO-JEK/GOCAR, GRAB-Bike/GRAB-CAR, UBER X. Motor/Mobil, Penumpang yg cari mobil online, SEWA Mobil, Traveling & Tiket Pesawat, KA, Hotel, Rentcar, APK : Solusi Transportasi Online Profesional Kopdar/Seminar/Trainning/Pelatihan SDM dan Umum, Gerakan ber KOPERASI STOP & CO Indonesia. WA. 088215238283