Skip to main content

Posts

Showing posts with the label dibuka pendaftaran akun GoCar

Fitur baru "ratting customer" GoJek

Alhamdulillah IT PT GI mendengar keluhan driver online selama ini. Dimana selama ini, faktor ratting dan komentar penumpang GoJek justru "bikin" sebagian driver online senggara terkena suspend. Kini sedikit lega, adil dan imbang. Mirip Grab, pemberian bintang dan komentar penumpang GoJek oleh driver, menampilkan fitur lebih baik. Fitur baru ratting dan komentar. Nah memecahkan solusi suspend. Segera update aplikasi driver anda. Gunakan versi asli jangan KW atau modif-modifan yang tidak ada guna. Minat daftar jadi Supir Transportasi Online Profesional Indonesia. Kirim data lengkap wajib fresh bukan karena suspend. Data pendaftaran Driver GoCar dan Grab. Chat WA ; 08812913415

SILATURAHIM ; Kita (supir online ; STOP.Co) dan 1 Juta Mitra GoCar Lain

Fokus kita sebagai supir transportasi online profesional adalah onbid melayani permintaan penumpang. Menjemput sampai mengantar ke tempat tujuan dengan selamat dan senyum. Meski duit tidak seberapa, kemauan untuk terus mengais rezeki adalah peroleh berkah, halal dan ada tambahan bonus / intensif. Diluar sana driver online luar biasa banyak jumlahnya. GRAB 5juta mitra pengemudinya se Asia. Sedangkan menurut googleplay, Driver GoCar sejumlah 1juta. Anggota STOP, kepanjangan Supir Transportasi Online Profesional Indonesia bertahan 70 menurut database kita. Sedangkan yang aktif on the way online 20- an driver. Set GOAL kita tetap, yaitu LEGAL OPERASIONAL sesuai amanah Permenhub 108/2017. Jadi kita jadi "pembeda" diantara jutaan driver lainnya. Artinya LEGAL OPERASIONAL angkutan sewa khusus/umum, adalah berani setara dengan perusahaan transportasi exsisting ; BlueBird, Express, DayTrans, Nusantara..dan sebagainya. Sedikit snapshoot kendaraan terlihat ; Preman Stasiun P

Pers Rilis ; PERMENHUB 108/2017 Tetap Berlaku

Berkali-kali memperoleh penolakan. Hari ini pak mentri Budi Karya memberi pernyataan resmi. "Permenhub 108/2017 tetap berlaku, dan menjadi payung hukum bagi semua" Sumber ;   http://www.dephub.go.id/post/read/pm.-108-tahun-2017-tetap-berlaku-dan-menjadi-payung-hukum-bagi-semua-pihak Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kalau merujuk permintaan Driver Online yang menolak PM108/2017. Operator aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Bisa jadi, Grab dan GoJek bikin Perusahaan ketiga, berbadan hukum PT, direksi dipegang orang-orang yang sama. Namanya PT baru pasti cari keuntungan ; hal ini sama saja khan dengan vendor ataupun koperasi. Mereka akan memisahkan income untuk server aplikasi - development yang besarnya 20-25% per trip. Dan mencari income untuk perusahaan barunya (gaji karyawan, sewa kantor, dll) yang mengurusi kendaraan angkutan sewa khusus. Mereka sudah punya BlueBird (GoJek) dan joint dengan Kosti, Taksi Express (Grab). Tentu perusahaan transportasi joi