PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
KOPERASI SUPIR TRANSPORTASI ONLINE PROFESIONAL INDONESIA
RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2
Jl Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan, Semarang
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor :
Klasifikasi :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Izin Penyelenggaraan Yth. Kepada
Angkutan Orang Dengan Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Pelayanan A, B, C, D di SEMARANG
a. Keterangan Pemohon
1) Nama Perusahaan : Koperasi Supir Transportasi Online Profesional Indonesia
2) Nama Pimpinan Perusahaan : Dedi Triputra Adinugroho
3) NPWP : 01.997.132.4.517.000
4) Akta Pendirian dan Perubahan : Ani Diharti, SH
5) Pengesahan Kemenkumham : 978-979-29-2676-7
6) Alamat Perusahaan : RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2,
Jl Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang
a) Nomor Tlp & Fax : 024 7477883
b) email : kopstop01@gmail.com
7. Alamat pool : RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2
Jl, Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang
a) Luas Areal Parkir : 15M X 10M
b) Nomor Tlp & Fax : 024 7477883
c) email : kopstop01@gmail.com
2. Adapun Pelayanan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan dilayani dan jumlah kendaraan yang akan dioperasikan adalah : 5unit Kendaraan
3. Bersama ini sebagai bahan pertimbangan disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari : a - k, terlampir
4. Dalam hal permohonan kami dapat disetujui, kami bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian /Kontrak Pelayanan Angkutan serta sanggup untuk melaksanakan semua ketentuan dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang tTidak Dalam Trayek selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pemohonan ini disetujui.
5. Demikian permohonan kamio dan atas perkenan Bapak, kami ucapkan terimakasih.
Pimpinan Koperasi
Semarang 26-November-2017
(Dedi Triputra Adinugroho)
Kepada : KA DISHUB Jawa Tengah, Bpk Walikota Semarang, Bpk Gubernur Jawa Tengah, Bpk Mentri Perhubungan RI |