Supir Transportasi Online di Indonesia kini mencapai kurang lebih 1 juta Driver (versi Google Play - Applikasi Driver GOBIS/GOJEK, GRAB dan UBER). Sebuah angka yang besar, jika bisa disatukan menjadi kekuatan ekonomi. Para Supir Transportasi Online Profesional akan mampu untuk "membeli Indonesia" melalui Badan Hukum berbentuk Koperasi. Cita-cita yang tidak mudah digagas oleh founder MTI - STOP & GO, penulis buku "Supir Transportasi Online Profesional", sekaligus penasehat salah satu Komunitas Driver Online terbesar di Indonesia bernama ; GoCar, Grab, Uber Driver Comunity Indonesia, chapter Semarang.
Hanya butuh 20 orang Driver ; lalu rapat ; sepakat, ke notaris, pengesahan, LEGAL dan siap menjadi besar. Impian untuk sukses dan berkah apalagi "membeli Indonesia" dan mensejahterakan Supir Transportasi Profesional, bukan perkara mudah. Jutaan Driver Online yang tersebar di Seluruh kota di Indonesia, 80% Driver pasif dalam bertindak, dan 20% Driver aktif bergerak menyesuaikan regulasi pemerintah untuk mendirikan Badan Hukum untuk dirinya, kelompoknya dan masa depan lebih baik.
Menyikapi regulasi pemerintah pada Transportasi Online - revisi Permenhub 26/2017, sebenarnya rulenya tegas juga ditujukan dan diterapkan sebelumnya untuk Transportasi Konvensional Angkutan Darat ; ANGKOT, Taksi, Bus, Bemo, dan lain sebagainya melalui UULAJ nomor 22/2009. Namun pelaksanaan UULAJ no 22/2009 tersebut sampai hari ini banyak supir konvensional ilegal tetap beredar. Artinya apa dengan regulasi Permenhub no 26/2017 ; bukannya pesimis, belajar dari aturan berbadan hukum yang tidak dijalankan supir konvensional ilegal, permenhub revisi 26/2017 juga berpotensi tidak sukses. Mengapa ? seperti itulah kualitas SDM di Indonesia saat ini. Baiklah, yang mau ikut aturan alhamdulillah...silahkan, yang cuek silahkan, yang tak peduli juga silahkan, yang ngekor temannya silahkan, yang jelas admin cukup mengingatkan dan memberi contoh. "Bekerja-berbisnis dengan LEGAL itu lebih LEGAAAAAAAA dan jika LEGA datanglah ke-KAYA-an, amin".
Gb Alur Pendirian Koperasi by RIAKOMALA |
Saran ; pertama supir langsung gabung ke PT/Vendor/Perusahaan/koperasi Transportasi yang telah berdiri. Jika masih kurang berkenan, dengan alasan a-z, maka perlu bantuan bersama 3 teman ; mendirikan perusahaan sendiri, atau bersama 20 orang driver, mendirikan Koperasi. JUST SIMPLE !.
Nah bagi yang kurang berkenan gabung ke perusahaan/vendor/koperasi dengan alasan takut asset mobilnya dikelola perusahaan / koperasi lain, maka begini tata cara pendirian badan hukum berbentuk Koperasi.
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI TRANSPORTASI
I. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
- RAPAT PEMBENTUKAN
- PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
- PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
PERSYARATAN :
3. PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
B I A Y A
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
tidak dipungut biaya. Bikin akta ke NOTARIS Rp. 5jt - Rp. 25jt (s/k tergantung notaris)
dihimpun dari ; http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi
Demikian catatan kali ini, semoga menginspirasi, membuka wawasan, menambah ilmu, bukti supir transportasi online profesional taat aturan.
Direkomendasikan ; PERUSAHAAN / VENDOR TRANSPORTASI ONLINE