Showing posts with label #konsultanhakcipta. Show all posts
Showing posts with label #konsultanhakcipta. Show all posts

Monday, October 21, 2019

Trending di Sosmed NADIEN MAKARIEM jadi Mentri P.Jokowi

Senin ini heboh dan trending datang dari bos GOJEK. Setelah hari minggu, kemarin pelantikan Presiden dan Wapres heboh karena isu keamanan, sampai melibatkan Nyi Roro Kidul, siaga pasukan TNI - Polri dan suasana Jakarta bukannya gembira, malah mencekam. Senin 21 Oktober 2019, tiba-tiba CEO Gojek - Nadien Makariem, nongol di berita tv dan berita internet.

Melalui app gojek driver-pun. Pukul 16.17 wib, mitra driver gojek/ gocar sudah di beri pesan gembira dan bahagia, bahwa sang CEO di pinang istana.

Posisi CEO Gojek lowong "yang pasti posisi saya di Gojek sudah mundur, dan tidak ada kewenangan sama sekali" jawab Nadien di wawancara salah satu TV.

Menarik. Apa yang akan terjadi kedepan ?. Bagaimana nasib mitra driver gojek ?.
Bagaimana posisi bisnis Grab sebagai kompetitor ?
Artinya sama belajar : Nadien dengan Gojek nya belum "merdeka" dari jajahan tencent china. Dan Indonesia 5 tahun kebelakang yg condong ke china....☝️🤲😊🤲💕💪😅🤲🤯🤲💗😭😇📣📚📚🇲🇨📢💖💪❤💋

Driver gojek merasa sebagai "mitra tiri" dan Rakyat (di masa pemerintahan Pak Jokowi) merasa sebagai "rakyat tiri".


Bagaimana P.Jokowi belajar menjadikan Indonesia "multi decacorn" ?.
Arah pemerintahan Jokowi periode 2 ini, apakah masih terus cari "utang" pembangunan atau beralih visi bebas utang ????!!!#@???!!!.
Menarik lah...pasti. Positive Negative tentu, dan semoga kita ber harap yang terbaik, amin.


Tuesday, July 30, 2019

#pastiadajalan dan Logo baru Gojek ; kehabisan energy ?

Mau diulas apalagi, mau di komen "bengek" dst apalagi, monggo. Tentang gojek 🤔☺, salam damai aja, no bullying 👌👋 OK.
Lagi cari makna #cerdikiawan versi aplikator. Rupanya Driver online sulit menterjemahkan.

Salam terbaru gojek #pastiadajalan dan pengenalan logo baru #gojek. Seolah kontradiski dengan keadaan sebenarnya. Atau entah untuk "kegembiraan" mereka, dan penderitaan driver online.

Peluncuran Logo baru gojek tgl 22 juli 2019 dan kontradisi keuangan driver taksi online
Dilapangan berkembang anggapan dari driver, #gojekbangkrut. Admin sendiri menilai gojek sedang mengalami kekurangan energy atau kehabisan uang yg akut. Sehingga senin 29 juli 2019, tanpa pemberitahuan seperti biasanya. Skema #bonusberkah harian berubah menjadi bonus mingguan. Yg awalnya bonus masih kisaran Rp. 10rb per trip kini hanya mampu memberi bonus insentif Rp 2.500 sampai Rp 4.000 per trip kepada driver.
Hhhhhhhhh...admin belum menemukan makna #cerdikiawan, justru pro dengan, keadaan berikut ;

Kehabisan energy
Ibarat bbm dan mesin kendaraan. Pekerjaan "narik" taksi online by aplikasi gojek gocar, bikin driver "mogok" harapan.

Salah satu skema bonus insentif #kehabisanenergy gojek gocar
Cerdikiawan ????, mungkin revolusi "solv gojek", menuntun driver harus sadar diri !. Kembali, mengingatkan posisi kita sebagai driver online, membuktikan bukan "mitra" aplikator. Tetapi posisi driver online "bxxxxxxxxx" DSU (kantor perwakilan) aplikator. Mohon tafsirkan sendiri yg baik-baik saja !. Dan doa kan yg terbaik untuk gojek.

Inilah yg admin sebut aplikator transportasi online "bisa" melanggar bisnis Waralaba atau Franchise melalui ; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
dan Peraturan Menteri Perdagangan No-53 MDAG/per/8/2012 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Kenapa mereka (applikator) tega menurunkan bonus ke driver tetapi berusaha keras menjaga "laba" kantor operasional DSU cabang seluruh kota/kabupaten ?.
1. Terbukti baik-baik saja gojek lakukan ke driver go-bluebird (tanpa Bonus)
2. ORDER sepiiii
3. Uang mengendap gopay turun drastis ke ovo atau kompetitor lain.
4. Panik, sebab 4 -5 tahun operasional DSU (kantor perwakilan tiap kota) gojek tidak pernah profit (merugi).

Hidup harus tetap berjalan. KUAT = Suka dan Duka dijalani, Pahit dan Manis dijalani. Salam #gerakanperubahan.

Wednesday, July 10, 2019

PIDANA PENGGELAPAN dalam UU Fidusia ?

Bagaimana tidak "terkunci" memikirkan prestasi angsuran mobil taksi online....?
Teman, sahabat, para driver online satu aspal. Ini masalah yang lebih serius dibanding tekanan Permenhub 118/2018.

Periode menjelang Lebaran dan Pasca Lebaran, kita dikejutkan desas-desus kasus kejadian mobil taksi online di tarik oleh external debtcollector suruhan pihak leasing disejumlah daerah. Banyak kejadian, tetapi kita saling diam. Saking fokus "individualis" pada kerja akun dan penerimaan order masing-masing.

Ijinkan saya share sedikit untuk saling mengingatkan dan membantu teman, sahabat, para driver taksi online...

Leasing melalui external debtcollector (mata elang biasanya bekerja dengan keroyokan) merasa punya hak atas unit melalui terbitnya surat kuasa penguasaan unit dari badan hukum leasing ke badan hukum external (resmi ; PT. anjang piutang ya harusnya !). Ataupun kalau mereka bekerja sendiri dan sedikit santun. Menggunakan cara halus, menakut-nakuti debitur (dalam hal ini driver taksi online) jika unit di pindah tangankan / tidak ditemui di alamat, dengan pasal PIDANA PENGGELAPAN.

Tidak masalah mobil dilelang atau dijual melalui pelelang umum. Tetapi kerugian immateriil (psikis) saat pengeroyokan serta kerugian DP, angsuran dan nama baik di system informasi debitur OJK Bank Indonesia. Yang seolah-oleh masalah "tarik paksa" tidak memuaskan debitur (driver) angkutan sewa khusus (taksi online).

Kita akan be-debt balik mereka dengan UU Fidusia. Sebelumnya siapa yang kemarin punya problem kurang bayar/ gagal setor angsuran / wanprestasi menurut Leasing ?.
Gak usah malu sok jaim, semua driver taksi online pasti ngalami. Karena kenyataan ORDER sepi, jumlah driver melebihi kuota.

Mau diurus juga seperti beli "kambing harga SAPI" !. Kuncinya ya...utang harus di bayar LUNAS (sediaan/ inventory) !.

Disinilah arti manfaat hukum perikatan berkoperasi / PT / ber Badan Hukum / ber usaha legal sesuai perundang-undangan. Jangan denger omongan orang sesat (fakir ilmu) ; tentang koperasi dan Badan Hukum menjadi tempat untuk "potongan-potongan" pendapatan mitra driver taksi online de el el.
Ilustrasi unit taksi online. Urgensi Permenhub dan UU Fidusia
Sayangi anak istri, nama baik (BI Cheking/ SID), keluarga di rumah. Jangan sampai salah bertindak "menggadaikan" unit dan berakhir di PENJARA. Karena saudaraku disana sesama driver taksi online yg sedang terjerat kasus, bisa terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan.

Mengutip Cak Nun "kita harus sakti !, menghadapi masalah Perdata (kususnya utang)". Supaya sebagai debitur tidak diakali ext debtcollector yg sesungguhnya tidak memiliki hak.

Setiap masalah akan menemukan SOLUSI. Ngopi dulu dan share ilmu bersama kita #konsultanhakcipta #hasilkarya #hakcipta #bisnisbebasriba #uufidusia #produkHaki #mostwantedentrepreneur #stopcoindonesia (khusus anggota/ member)
Office : Ruko Beringin Hills Estate A1 no2
Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang.


Popular Posts

Banner I

Banner I
Iklan Banner