Begitu PM26/2017 tentang pengaturan angkutan sewa kusus dengan aplikasi diberlakukan per 1 Juli 2017 kemarin. Solialisasi oleh pihak yang berkepentingan pemangku jabatan, pemerintah pusat sampai daerah sampai ke ranah media TV, Elektronik dan Internet. Yang terjadi di lapangan ; justru semua driver tiba-tiba sedikit bergejolak, memanas dan sedikit resah.
MASALAH ;
1. Ambil ORDER, cara booking, berebut penumpang antara system konvensional dan ONLINE.
2. Perlindungan bagi Perusahaan berbasis KONVENSIONAL dan kesetaraan kewajiban ber-Badan Hukum bagi driver ONLINE !.
3. Artinya mencari titik temu Hajat Hidup para SUPIR baik konven termasuk Angkot/Bis dan Supir Transportasi Online. Ini masalah menyangkut kesejahteraan para supir dan keluarganya secara umum.
Yang tidak dibahas dan di cari SOLUSI nya justru ---> pola hidup dan kebebasan/kebal hukum bagi golongan PREMAN di Stasiun (Poncol) dan Terminal.
SOLUSI ;
Untuk nomer SATU, Admin baca selembar keputusan hasil RAPAT ; Kepolisian, Dishub, Perusahaan Taksi New ATLAS, dan perwakilan Taksi Online di kantor ORGANDA Semarang. Diingatkan dan diputuskan, bahwa Taksi Online boleh ambil penumpang di radius 200 meter di luar Stasiun dan Terminal. Sebenarnya ini "hanya" adil bagi supir konvensional, tidak adil bagi penumpang/customer dan "diabaikannya" Taksi Online. Di salah satu Grub Uber, admin om Setyo menenangkan anggota komunitasnya "Sementara kita mengalah dulu dan berusaha pendekatan dengan taksi konvensional"
SOLUSI nomor DUA, issue atau masalah yang benar-benar krusial justru disini. Perusahaan-perusahaan anggota ORGANDA berbasis konvensional yang notabene keberadaannya dan kotribusi ke pemerintah lebih awal ada, kini justru dalam keadaan HIDUP enggan mati-pun tak mau. Pemerintah bijaksana sih dengan mengeluarkan Peraturan Mentri Perhubungan no 26 Tahun 2017 sebagai revisi dari peraturan sebelumnya dan "win-win" solusi untuk masalah ini.
Basis keberadaan Supir Transportasi Online adalah "pola keMitraan" yang direkrut Operator Online (UBER/GRAB/GOCAR) secara Individu. Pemerintah melalui peraturan tersebut men-LEGAL-kan TAKSI ONLINE (Indentifikasi bahasa umum) atau Armada Sewa Kusus berbasis Aplikasi (Identifikasi dalam bahasa perundangannya) ; dengan di wajibkan bergabung dengan Badan Hukum / perusahaan. Tujuannya "keadilan", kesetaraan, kontribusi pemasukkan pajak untuk NEGARA --- alright.
Jadi rekan-rekan Supir Transportasi Online Profesional dimanapun berada "harap" mampu menangkap maksud baik PEMERINTAH. Kita sama PREMAN saja "bersedia" kasih duit, kenapa ke NEGARA tidak bersedia berkorban ?????????. Jangan salah tafsir "merugikan" penghasilan pribadi, jangan keburu emosi / resah akan statusnya LEGAL/ILEGAL !. Kalau minat bergabung dengan STOP & GO atau koperasi/PT manapun agar keberadaan kita diakui LEGAL ; adalah partisipasi atas dasar kesadaran dan kedewasaan bukan paksaan. Seperti banyak dijelaskan STNK harus berbadan hukum padahal kepemilikan dan angsuran atas nama pribadi ; pemerintah masih "merestui-nya" dilanjutkan tanpa balik nama sampai masa kredit selesai.
SOLUSI nomer 3, ya kondusif !. Ketika tidak ada gejolak, gesekan, demo, bakar-bakaran, jangan terprovokasi. Respek dan peduli pada sesama pengguna jalan itu lebih INDAH dan damai. Menyadari "Rizki tidak kemana...dan Rizki yang diterima tidak salah / tertukar !". Pada akhirnya kembali ke diri masing-masing supir dan manfaatnya kesejahteraan keluarga.
Ada perusahaan / VENDOR sebagai pilihan bergabung bagi supir online individu ; STOP & GO ---> klik sini = http://bit.ly/2svSaRO
Dimanasih kantor STOP & GO ?
Berkantor tetap dan milik sendiri.
Investor Relations ?
Boleh dipelajari Harta Tetap, Harta Bergerak dan Kekayaan Tak berwujud / Hak Cipta - nominal dipelajari welcome, ngobrol di Office (janjian terlebih dahulu - joint).
Mau jadi SUPIR tidak ada MOBIL ?
silahkan merapat sebagai sebuah SOLUSI merubah masa depan lebih baik !
Minat gabung sebagai Mitra Driver GRAB/UBER/GOCAR ?
datang bawa syarat identitas lengkap satu hari ONLINE !
"GERAKAN BeR-Koperasi Supir Transportasi Online Profesional"
SIAP TOKO7 | STOP & GO
RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2
Jl Beringin Raya Tambakaji Ngaliyan
Semarang
MASALAH ;
1. Ambil ORDER, cara booking, berebut penumpang antara system konvensional dan ONLINE.
2. Perlindungan bagi Perusahaan berbasis KONVENSIONAL dan kesetaraan kewajiban ber-Badan Hukum bagi driver ONLINE !.
3. Artinya mencari titik temu Hajat Hidup para SUPIR baik konven termasuk Angkot/Bis dan Supir Transportasi Online. Ini masalah menyangkut kesejahteraan para supir dan keluarganya secara umum.
Yang tidak dibahas dan di cari SOLUSI nya justru ---> pola hidup dan kebebasan/kebal hukum bagi golongan PREMAN di Stasiun (Poncol) dan Terminal.
SOLUSI ;
Untuk nomer SATU, Admin baca selembar keputusan hasil RAPAT ; Kepolisian, Dishub, Perusahaan Taksi New ATLAS, dan perwakilan Taksi Online di kantor ORGANDA Semarang. Diingatkan dan diputuskan, bahwa Taksi Online boleh ambil penumpang di radius 200 meter di luar Stasiun dan Terminal. Sebenarnya ini "hanya" adil bagi supir konvensional, tidak adil bagi penumpang/customer dan "diabaikannya" Taksi Online. Di salah satu Grub Uber, admin om Setyo menenangkan anggota komunitasnya "Sementara kita mengalah dulu dan berusaha pendekatan dengan taksi konvensional"
SOLUSI nomor DUA, issue atau masalah yang benar-benar krusial justru disini. Perusahaan-perusahaan anggota ORGANDA berbasis konvensional yang notabene keberadaannya dan kotribusi ke pemerintah lebih awal ada, kini justru dalam keadaan HIDUP enggan mati-pun tak mau. Pemerintah bijaksana sih dengan mengeluarkan Peraturan Mentri Perhubungan no 26 Tahun 2017 sebagai revisi dari peraturan sebelumnya dan "win-win" solusi untuk masalah ini.
Basis keberadaan Supir Transportasi Online adalah "pola keMitraan" yang direkrut Operator Online (UBER/GRAB/GOCAR) secara Individu. Pemerintah melalui peraturan tersebut men-LEGAL-kan TAKSI ONLINE (Indentifikasi bahasa umum) atau Armada Sewa Kusus berbasis Aplikasi (Identifikasi dalam bahasa perundangannya) ; dengan di wajibkan bergabung dengan Badan Hukum / perusahaan. Tujuannya "keadilan", kesetaraan, kontribusi pemasukkan pajak untuk NEGARA --- alright.
Jadi rekan-rekan Supir Transportasi Online Profesional dimanapun berada "harap" mampu menangkap maksud baik PEMERINTAH. Kita sama PREMAN saja "bersedia" kasih duit, kenapa ke NEGARA tidak bersedia berkorban ?????????. Jangan salah tafsir "merugikan" penghasilan pribadi, jangan keburu emosi / resah akan statusnya LEGAL/ILEGAL !. Kalau minat bergabung dengan STOP & GO atau koperasi/PT manapun agar keberadaan kita diakui LEGAL ; adalah partisipasi atas dasar kesadaran dan kedewasaan bukan paksaan. Seperti banyak dijelaskan STNK harus berbadan hukum padahal kepemilikan dan angsuran atas nama pribadi ; pemerintah masih "merestui-nya" dilanjutkan tanpa balik nama sampai masa kredit selesai.
SOLUSI nomer 3, ya kondusif !. Ketika tidak ada gejolak, gesekan, demo, bakar-bakaran, jangan terprovokasi. Respek dan peduli pada sesama pengguna jalan itu lebih INDAH dan damai. Menyadari "Rizki tidak kemana...dan Rizki yang diterima tidak salah / tertukar !". Pada akhirnya kembali ke diri masing-masing supir dan manfaatnya kesejahteraan keluarga.
Ada perusahaan / VENDOR sebagai pilihan bergabung bagi supir online individu ; STOP & GO ---> klik sini = http://bit.ly/2svSaRO
Dimanasih kantor STOP & GO ?
Berkantor tetap dan milik sendiri.
Investor Relations ?
Boleh dipelajari Harta Tetap, Harta Bergerak dan Kekayaan Tak berwujud / Hak Cipta - nominal dipelajari welcome, ngobrol di Office (janjian terlebih dahulu - joint).
Mau jadi SUPIR tidak ada MOBIL ?
silahkan merapat sebagai sebuah SOLUSI merubah masa depan lebih baik !
Minat gabung sebagai Mitra Driver GRAB/UBER/GOCAR ?
datang bawa syarat identitas lengkap satu hari ONLINE !
"GERAKAN BeR-Koperasi Supir Transportasi Online Profesional"
SIAP TOKO7 | STOP & GO
RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2
Jl Beringin Raya Tambakaji Ngaliyan
Semarang