1. SUSPEND dan Putus Mitra.
Beberapa teman driver online yang baik dan sahabat yang membantu tiba-tiba terkena suspend !. Nah...lhooooo...lho...lho.. Bahkan tenaga yang bersedia sedikit meluangkan waktu dan se visi. Tiba-tiba kecewa karena akunnya terkena suspend dan putus mitra. Keanggotaan koperasi dan niat PRO Permenhub 108/2017 secara tiba-tiba berhenti. Bahkan ada anggota yang mencaci maki pengurus.
2. Menunggu jumlah anggota driver online yang masuk gojek gofleet dan uberfleet.
Isinya vendor "kadang" data yg didaftar driver suspend adalah data milik teman, saudara, keluarga. Dipastikan data pasif untuk melanjutkan proses legal berbadan hukum.
3. Penyuluhan koperasi oleh staff dinas koperasi.
Berkoperasi itu peran full anggota akan kewajiban bukan hak. Kebanyakan driver yang minat berkoperasi ; berharap dukungannya menuai rupiah (pinjaman). Setelah pihak dinas Koperasi datang memberi penyuluhan ke anggota. Hasilnya cuma kecewa dan menyatakan mundur dari keanggotaan. Jadi memposisikan berkoperasi adalah beban tambahan.
4. Biaya ber Koperasi yang tidak kecil.
Modal keseluruhan mendirikan koperasi mulai Rp. 30jt sampai Rp. 60juta adalah biaya real sejak RAT sampai pengesahan akta dan turunnya sertifikat NIK yang disahkan Kemenkum HAM. Sumber dari iuran Rp. 100rb / bln sulit mencover nominal biaya pendirian. Butuh ketua yang kuat, yang sanggup menggelontorkan iuran sukarela untut benar-benar mewujudkan Badan Hukum.
5. Driver Online butuh Akun bukan butuh Legalitas koperasi !.
Saat ini, driver online yang datang ke vendor adalah mereka yang butuh akun untuk bisa digunakan untuk cari penumpang, uang dan bonus. Tidak peduli vendor yang bisa bikin mana, driver online datang tidak peduli siapa owner vendornya. Driver online suspend tidak butuh kenal ketua / pimpinan vendor. Apalagi tujuan berkoperasi. Bahkan banyak yg tidak memenuhi syarat, minta main edit data.
6. Operasional Uber diserahkan ke Grab.
Hal ini awalnya isu, sempat Manager Uber Indonesia menepisnya. Namun benar-benar terjadi dan bikin "kecewa" mitra driver yang setia dengan UBER. Koperasi yang telah menjalankan UBERFleet. Dan puas atas detail fitur dasboard UBER. Ikut kawatir melanjutkan regulasi PERMENHUB 108/2017 bersama operator Grab.
-------
Alahamdulillah, diantara hambatan. Ada hal yang berhasil mendorong gerakan ber koperasi.
KOMITMEN sungguh-sungguh founder, pendiri, pengurus dan pengawas untuk menuntaskan kekurangan dan mencari jalan melewati hambatan.
Setalah melewati beragam hambatan dan lika-liku jalan menuju terwujudnya koperasi. Berdarah-darah dan lelah yang kemarin akhirnya menuai hasilnya. Anggota tersenyum, operasional di jalan kini resmi terpenuhi legalitas. Jadi ada jalinan kekeluargaan dan rizki makin lancar. Keinginan menambah unit mobil baru teman2 anggota bisa diwujudkan melalui koperasi.
Diujungnya ; anggota driver online "sadar" manfaat berkoperasi. Penumpang /pelanggan angkutan milik kita adalah penumpang asli /pelanggan asli milik koperasi dan anggota. Bukan penumpang #akunPalsuGrab, bukan pula penumpang milik GoJek atau bukan penumpang milik UBER, apalagi kita driver koperasi taksi online bukan pengantar TUYUL. Koperasi dan segenap anggota koperasi yang menuntun kerja baik dan hasil maksimal. Artinya kita paham, kini driver taksi online bukan ASET robot milik operator aplikasi transportasi online !!!!!!.
Catatan ini, mengingatkan ada kebutuhan SDM driver ASLI yang masuk golongan ekonomi lemah ; golongan driver ini lebih tepat jadi anggota koperasi.
SDM driver online Individu dari golongan ekonomi menengah. Yang mampu beli mobil 1 secara kredit, lebih memilih bekerja individu tidak suka gabung koperasi. Golongan menengah, belum pernah mengalami kegagalan dan kelelahan bekerja. Golongan ekonomi menengah yang banyak jadi driver online individu : "jumawa" atas penawaran berkoperasi.
SDM kaya, golongan ekonomi menengah ke atas, pemilik rental, pemilik mobil lebih dari satu unit, punya driver sendiri ; "mendengar" tawaran berkoperasi dan bendera badan hukum akan mudah - cocok bergabung. Golongan ekonomi menengah atas akan mencari "partner" bisnis (LEGAL), salah satunya badan hukum koperasi.
Apalah arti "harta" apalagi mobil....?. Kita mati, harta mobil juga tidak ikut dikubur. Tanyakan dalam hati "Kenapa menolak KIR, SIM A Umum, STIKER TAKSI Online, Branding Koperasi...?".
Mari merapat berkoperasi "Supir Transportasi Online Profesional" Indonesia atau dirikan koperasi sendiri. Buktikan kemudahan memiliki angkutan sewa khusus plat hitam lebih dari satu unit.
Beberapa teman driver online yang baik dan sahabat yang membantu tiba-tiba terkena suspend !. Nah...lhooooo...lho...lho.. Bahkan tenaga yang bersedia sedikit meluangkan waktu dan se visi. Tiba-tiba kecewa karena akunnya terkena suspend dan putus mitra. Keanggotaan koperasi dan niat PRO Permenhub 108/2017 secara tiba-tiba berhenti. Bahkan ada anggota yang mencaci maki pengurus.
2. Menunggu jumlah anggota driver online yang masuk gojek gofleet dan uberfleet.
Isinya vendor "kadang" data yg didaftar driver suspend adalah data milik teman, saudara, keluarga. Dipastikan data pasif untuk melanjutkan proses legal berbadan hukum.
3. Penyuluhan koperasi oleh staff dinas koperasi.
Berkoperasi itu peran full anggota akan kewajiban bukan hak. Kebanyakan driver yang minat berkoperasi ; berharap dukungannya menuai rupiah (pinjaman). Setelah pihak dinas Koperasi datang memberi penyuluhan ke anggota. Hasilnya cuma kecewa dan menyatakan mundur dari keanggotaan. Jadi memposisikan berkoperasi adalah beban tambahan.
4. Biaya ber Koperasi yang tidak kecil.
Modal keseluruhan mendirikan koperasi mulai Rp. 30jt sampai Rp. 60juta adalah biaya real sejak RAT sampai pengesahan akta dan turunnya sertifikat NIK yang disahkan Kemenkum HAM. Sumber dari iuran Rp. 100rb / bln sulit mencover nominal biaya pendirian. Butuh ketua yang kuat, yang sanggup menggelontorkan iuran sukarela untut benar-benar mewujudkan Badan Hukum.
5. Driver Online butuh Akun bukan butuh Legalitas koperasi !.
Saat ini, driver online yang datang ke vendor adalah mereka yang butuh akun untuk bisa digunakan untuk cari penumpang, uang dan bonus. Tidak peduli vendor yang bisa bikin mana, driver online datang tidak peduli siapa owner vendornya. Driver online suspend tidak butuh kenal ketua / pimpinan vendor. Apalagi tujuan berkoperasi. Bahkan banyak yg tidak memenuhi syarat, minta main edit data.
6. Operasional Uber diserahkan ke Grab.
Hal ini awalnya isu, sempat Manager Uber Indonesia menepisnya. Namun benar-benar terjadi dan bikin "kecewa" mitra driver yang setia dengan UBER. Koperasi yang telah menjalankan UBERFleet. Dan puas atas detail fitur dasboard UBER. Ikut kawatir melanjutkan regulasi PERMENHUB 108/2017 bersama operator Grab.
-------
Koperasi Supir Transportasi Online Profesional Indonesia. Gabung driver online legal ; 088215238283 |
Alahamdulillah, diantara hambatan. Ada hal yang berhasil mendorong gerakan ber koperasi.
KOMITMEN sungguh-sungguh founder, pendiri, pengurus dan pengawas untuk menuntaskan kekurangan dan mencari jalan melewati hambatan.
Setalah melewati beragam hambatan dan lika-liku jalan menuju terwujudnya koperasi. Berdarah-darah dan lelah yang kemarin akhirnya menuai hasilnya. Anggota tersenyum, operasional di jalan kini resmi terpenuhi legalitas. Jadi ada jalinan kekeluargaan dan rizki makin lancar. Keinginan menambah unit mobil baru teman2 anggota bisa diwujudkan melalui koperasi.
Diujungnya ; anggota driver online "sadar" manfaat berkoperasi. Penumpang /pelanggan angkutan milik kita adalah penumpang asli /pelanggan asli milik koperasi dan anggota. Bukan penumpang #akunPalsuGrab, bukan pula penumpang milik GoJek atau bukan penumpang milik UBER, apalagi kita driver koperasi taksi online bukan pengantar TUYUL. Koperasi dan segenap anggota koperasi yang menuntun kerja baik dan hasil maksimal. Artinya kita paham, kini driver taksi online bukan ASET robot milik operator aplikasi transportasi online !!!!!!.
Catatan ini, mengingatkan ada kebutuhan SDM driver ASLI yang masuk golongan ekonomi lemah ; golongan driver ini lebih tepat jadi anggota koperasi.
SDM driver online Individu dari golongan ekonomi menengah. Yang mampu beli mobil 1 secara kredit, lebih memilih bekerja individu tidak suka gabung koperasi. Golongan menengah, belum pernah mengalami kegagalan dan kelelahan bekerja. Golongan ekonomi menengah yang banyak jadi driver online individu : "jumawa" atas penawaran berkoperasi.
SDM kaya, golongan ekonomi menengah ke atas, pemilik rental, pemilik mobil lebih dari satu unit, punya driver sendiri ; "mendengar" tawaran berkoperasi dan bendera badan hukum akan mudah - cocok bergabung. Golongan ekonomi menengah atas akan mencari "partner" bisnis (LEGAL), salah satunya badan hukum koperasi.
Apalah arti "harta" apalagi mobil....?. Kita mati, harta mobil juga tidak ikut dikubur. Tanyakan dalam hati "Kenapa menolak KIR, SIM A Umum, STIKER TAKSI Online, Branding Koperasi...?".
Mari merapat berkoperasi "Supir Transportasi Online Profesional" Indonesia atau dirikan koperasi sendiri. Buktikan kemudahan memiliki angkutan sewa khusus plat hitam lebih dari satu unit.