Kabar terbaru dari kementrian perhubungan. PERMENHUB 108 / 2017 tetap diberlakukan, tetapi perusahaan operator aplikasi (tersisa GOJEK dan Grab) wajib mengurus ijin jadi PT Penyelenggara Transportasi. Dan kementrian perhubungan mulai mengadopsi regulasi transportasi online dari Korea Selatan. Dimana taksi online hanya diijinkan sebagai angkutan tambahan ; taksi online boleh onbid cari penumpang saat jam sibuk.
Para mitra driver transportasi online tidak sedang menjalankan bisnis online sesungguhnya. Tetapi mitra driver sebagai "eksekusi" atas permintaan (order) penumpang milik operator aplikasi transportasi online.
Admin yakin 1000% ; bahwa driver online "terpikat" jadi mitra aplikasi transportasi online karena ada imbalan atas Intensif/Bonus yang ditawarkan pihak applikasi.
Next
Saat regulasi pemerintah mewajibkan perusahaan aplikator jadi perusahaan transportasi. GOJEK dan GRAB akan jadi PT berijin Penyelenggara Transportasi. Maka Intensif / Bonus sebagai bentuk lain kompensasi ke mitra driver akan dihapus dan berganti tata cara "gameing" nya.
Otomatis harga akan melonjak naik untuk macam-macam biaya / cost operasional. Etc ; biaya kantor, gaji admin, service dll. Hal ini GoJek dan Grab pasti keberatan, karena akan menguras energy besar untuk menyelenggarakan pengelolaan. Dan pastinya GAGAL fokus antara jadi perusahaan aplikasi online atau menjadi perusahaan jasa transportasi.
Bagi mitra driver ?
Harapan para pendemo menolak PM 108/2017. Ingin tenang cari duit di online tanpa suspend dan tanpa berfikir kreatif jadi real entrepreneur. Maksudnya driver online (para pendemo) ngak mau ribet mendirikan koperasi atau bergabung ke koperasi lain atau mendirikan PT bersama komunitasnya...
Nah, masalah akun suspend mitra driver akan tetap diberlakukan - pastinya.
Solusi Suspend akun dan kendaraan ; chat WA 088215238283 |
Hanya tinggal solusinya gimana ?
Klik sini ya ....
Solusi Suspend Akun & Kendaraan Gocar Grab