Skip to main content

Yuk belajar regulasi keuangan digital SNAP "Standard Nasional Open API Pembayaran"

 Asalamualaikum wr wb, selamat siang salam sejahtera untuk kita semua. Alhamdulillah kita bisa bertemu dan menyapa teman-teman dalam keadaan sehat tidak kurang satu apapun. Tak lupa salam serta sholawat senantiasa kita curahkan untuk nabi kita Muhammad SAW. Semoga di yaumul qiamah kelak kita mendapat saffatnya, amin ya rabbal alamin. 

Kali ini kita memperoleh informasi menarik dari regulasinya keuangan di Negara kita tercinta yaitu Bank Indonesia. Yaitu tentang penerapan SNAP "Standard Nasional Open API Pembayaran". Apa menariknya atau urgensi atas regulasi SNAP ini ?. Tau apa kita sebagai wong cilik atau pedagang kecil ?. 


Mengambil sumber dari laman BI https://www.bi.go.id/id/layanan/standar/snap/default.aspx  ; 

Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) adalah Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran industri. Bank Indonesia telah menetapkan SNAP melalui “Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.23/10/KEP.GBI/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penetapan Standar Open Application Programming Interface (API) Pembayaran" yang wajib diterapkan secara bertahap dalam setiap Open API Pembayaran.

Hal-hal yang distandarkan oleh SNAP

  1. Dokumen standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP menstandarkan antara lain: protokol komunikasi, tipe arsitektur API, struktur dan format dana, metode otentikasi, metode otorisasi, metode enkripsi, persyaratan pengelolaan akses API, maupun struktur permintaan data, struktur data tanggapan.
  2. Dokumen pedoman tata Kelola SNAP menstandarkan pedoman untuk pelindungan konsumen, perlindungan data, persyaratan kehati-hatian bagi Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan, serta kontrak.
Lalu apa tujuan regulasi SNAP ?

Tujuan Kebijakan Penerbitan SNAP

Kebijakan SNAP sebagai salah satu inisiatif utama Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) bertujuan untuk:

  1. Menciptakan sistem industri pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif
  2. Mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan resolusi infrastruktur sistem pembayaran
  3.  Meningkatkan praktik pasar ( market practice ) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Mengingat semakin meluasnya dan sadarnya para pelaku UKM dan user menggunakan transaksi DIGITAL. Maka perlu dibikin regulasi ini. Karena ada kata-kata API (Application Program Interface) sepertinya lebih cenderung untuk programmer/ perusahaan IT ya..... 
Kita yang dagang pasar bisa juga masuk di Industri STARTUP, mau ngak mau harus ikut regulasi yang ada. 

Seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia juga mengalihkan pengelolaan SNAP pada ASPI yaitu Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.Pertanggal 1 September 2023 (masih baru kemarin), pengelolaan SNAP telah secara resmi dialihkan dari Bank Indonesia kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memperkuat pengembangan dan pengelolaan standar sistem pembayaran nasional.

Jadi hari ini kita berkenalan 2 singkatan baru SNAP dan ASPI. 

Poin-poin penting terkait dengan pengalihan ini:

  1. Rujukan Informasi: Untuk informasi lebih lanjut mengenai peralihan ini, mohon merujuk kepada siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Anda dapat mengakses siaran pers tersebut melalui tautan ini.
  2. Informasi SNAP: Segala informasi yang berkaitan dengan SNAP dapat diakses melalui situs web resmi ASPI.

 

Pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan untuk mendorong inovasi industri khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran. Dengan dialihkannya pengelolaan SNAP ke ASPI diharapkan akan terdapat perluasan layanan dan pengguna SNAP ke depan sehingga dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan inovasi sektor pembayaran di Indonesia.

Selanjutnya, BI akan bersinergi dengan ASPI untuk mendukung inovasi industri serta mendorong akselerasi integrasi pengguna dan perluasan layanan SNAP.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi  kontak yang tertera di situs web resmi ASPI. 

Comments

Popular posts from this blog

CARA MEMBEDAKAN AKUN VENDOR (PERUSAHAAN) DAN AKUN JUAL/BELI GOJEK (GOCAR)

Banyak sekali masyarakat pengguna transportasi online dan driver online sendiri (individu) yang tidak "bisa" membedakan akun driver online GOCAR vendor (perusahaan penyelenggara / rental /Koperasi) dengan akun GOCAR palsu /bodong / akun hasil peretasan / akun pencurian data dan akun jual-beli. Akhir-akhir ini banyak terjadi kejahatan /pelecehan Driver online kepada penumpangnya. Hasil penyelidikan kepolisian, pelaku (driver) menggunakan akun palsu data jual/beli milik orang lain. Adalagi ; curhat viral driver yg dilaporkan penumpangnya dengan nomor polisi kendaraan yg berbeda. Atau driver yg tidak terima terkena suspend karena uang deposit di applikasi yang sudah menggunung serta tidak bisa cair. Ada banyak driver online yg takut ke kantor DSU GoJek, sebab mempergunakan akun orang lain /palsu / jual-beli / terlibat didalamnya !. "Sumber-sumber kejahatan berawal dari akun-akun data palsu atau jual/beli". Tidak semuanya sih, driver "nakal/jahat" !.

PAK MENHUB BUDI KARYA, PROFIL "NGUBER SUPIR TRANSPORTASI ONLINE PROFESIONAL"

Penolakan Peraturan Mentri Perhubungan nomer 108/2017 yang mengatur "Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek", masih saja terjadi kemarin. Adalah Aliansi Nasional Driver Online, yang terang-terangan menyuarakan "MENOLAK" PERMENHUB 108/2017 ; mereka menggelar DEMO 29/1/2017 di depan kantor KEMENHUB. Kemarin-kemarin pas disusun kemana aja..., kemarin-kemarin pas sosialiasi dan UJI Materi kemana aja.... Kali ini admin tidak membahas PRO-KONTRA nya. Tiba-tiba terlintas IDE fresh.....(; input data driver kali ya, heheheh. Ada korelasi dalam tulisan buku, riset aplikasi online dan pendirian perusahaan yang sedang kami susun. Adalah pak mentri BUDI KARYA SUMADI , profil atau tokoh central yang menjadi target para DRIVER Online. Ya baru kami sadari, pak mentri perhubungan, pantas jadi SOSOK orang yang paling di cari se Indonesia ; Buku "NgUber Supir Transportasi Online Profesional" cocok di berikan (disematkan/men

Untung akun Driver Individu atau ikut akun VENDOR ?

Satu hal yang tidak dipikirkan banyak orang. Dalam hal ini oleh DRIVER online individu kebanyakan. Kita pernah dengar cerita ayah kaya dan ayah miskin Kiyosaki ?. Ya cerita 2 orang pemuda yang diberi tugas sebuah kampung atau desa mengeksplorasi sumber air. Permasalahan payung hukum Permenhub no 26 tahun 2017, salah satu contoh nyata bagian cerita cara distribusi atau mirip hikmah cerita dibalik sistem air tersebut. Syah-syah saja driver menolak kebijakan wajib balik nama STNK menjadi atas nama perusahaan/koperasi/vendor/badan hukum. Karena asset mobil dan angsuran seluruhnya dilakukan, dikerjakan dan dibayarkan oleh Driver sekaligus pemiliknya. Ibaratnya "ngak rela" menjadi asset dan atas nama perusahaan/vendor naungan. Karena masalah balik nama bertentangan dengan FIDUSIA, maka proses balik nama boleh nunggu ketika utang selesai.  Simplenya kalau tidak ingin gabung ke perusahaan/vendor/badan hukum milik orang bikin saja badan hukum sendiri. Cukup bertiga Driver Onl