Skip to main content

PENCAMPURAN MODAL MITRA PENGEMUDI DAN PROMO KUSTOMER OVO PADA JASA GRABFOOD

Sebelumnya kita mohon catatan blog kali ini sebagai bagian bahan kajian literasi belajar antara kita MITRA pengemudi, aplikator dan Kustomer (end user). Seperti janji artikel sebelumnya untuk membahas wal-khusus GRABFOOD. Dalam kaitan pencampuran modal mitra untuk membelanjakan makanan pesanan kustomer.

Berdasar Percampuran Uang Modal (GrabFood) pada appk mitra driver, dan gb dibawah beragam promo OVO di applikasi GRAB Kustoner (end user)


Kita cari literasi dulu, sebelum lanjut pembahasan. Banyak buku beredar tentang pokok bahasan ekonomi dan praktik jual-beli. Baik sesuai shar'i maupun berdasar Hukum KUHPerdata. Berikut antara lain ;

Selain literasi/ referensi buku, admin juga sering share ilmu jual/beli halal melalui site google business KONSULTAN Hak Atas Kekayaan Intelektual ; JUAL BELI YG DILARANG, HARAM dan BATIL MENURUT ISLAM

Ada juga ternyata yang membahas ; "Benarkah Go-Food Haram?". Namun bahasan tersebut belum berupa materi buku dan belum melalui perusahaan penerbit resmi, jadi belum masuk publikasi dan belum bisa dipertanggung jawabkan isinya, sehingga belum bisa menjadi bahan referensi.

Untuk lebih berimbang, perlu juga Buku referensi yg membahas lebih dalam perikatan "Perjanjian Jual Beli" oleh Prof Dr H Moch Isnaeni, SH, MS ;

Sedangkan berikut ini perjanjian Mitra Pengemudi app Grab ; https://www.grab.com/id/merchant/food/merchant-terms/

Sebelum lanjut. Dugaan dan perasaan admin begini ; "Grab Food "Kurangajar" dalam hal "pencampuran" Modal dari Mitra Drivernya !".

Kurangajar yang admin maksud, Grab ambil keuntungan atas pencampuran MODAL dari mitra driver dan deposit OVO kustomer Grab (mungkin 'batil' jika ada unsur paksaan). Dalam posisi mitra Pengemudi/Driver Grabfood yang membeli TUNAI ke resto/ rumah makan. Terjadi PENCAMPURAN MODAL, disitu yg mengeluarkan modal uang (mitra driver), sehingga mitra driver ada hak memperoleh keuntungan diluar jasa transportnya. Tetapi kenyataan justru saat dibayar OVO oleh kustomer justru keuntungan mitra driver minus karena diskon si kustomer oleh aplikator Grab. Si "tenan" atau mitra resto/ rumah makan, dalam perjanjian aplikasi disebut penjual, mereka juga dibebani 25% dari harga pokok. Sebenarnya jika bisnisnya applikasi atas bahasa "lisensi terbatas pengguna aplikasi", maka adanya potongan wajar sebatas penggunaan jasa aplikasi tersebut. Kalau Grab bisa kaya dan versi Gojek juga menyatakan  untungnya dari bisnis makanan ; maka jadi "aneh" didengar masyarakat umum. Bahwa mereka untung bukan dari applikasi ride hailing tetapi jasa food nya.

Sedangkan menurut shar'i tentang Gofood yang dinilai HARAM dalam transaksi pembayaran GoPay. di Grabfood dengan metode pembayaran OVO kustomer, juga sama mungkin ada "riba" disana.

Beda kasus jika PENCAMPURAN MODAL mitra driver grabfood tidak terjadi di resto saat pembelian. Entah ada fitur bayar yang langsung dilakukan by OVO milik grab ke tenan umkm/ resto nya melalui mitra driver, sehingga driver hanya "murni" sebagai kurir.

Namun mitra driver "kalah" dalam hal menyetujui perjanjian dengan pihak applikator. Jadi kalau ndak mau kalah, maka fitur JENIS LAYANAN GRABFOOD jangan di aktifkan. Gitu aja kok repot....demikian kata Gus Dur hahahahaha 😊.

Mungkin demikian dulu, tentang HARAM dan fakta ada PENCAMPURAN MODAL mitra driver Grab (mungkin terjadi transaksi "batil"), sebaiknya di bahas dalam forum langsung dengan pihak Grab dan melibatkan pakar dari MUI.

Comments

  1. Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
    mampir di website ternama I O N Q Q
    paling diminati di Indonesia,
    di sini kami menyediakan 5 permainan dalam 1 aplikasi
    ~bandar poker
    ~bandar-q
    ~domino99
    ~poker
    ~bandar66
    segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
    Whatshapp : +85515373217

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

CARA MEMBEDAKAN AKUN VENDOR (PERUSAHAAN) DAN AKUN JUAL/BELI GOJEK (GOCAR)

Banyak sekali masyarakat pengguna transportasi online dan driver online sendiri (individu) yang tidak "bisa" membedakan akun driver online GOCAR vendor (perusahaan penyelenggara / rental /Koperasi) dengan akun GOCAR palsu /bodong / akun hasil peretasan / akun pencurian data dan akun jual-beli. Akhir-akhir ini banyak terjadi kejahatan /pelecehan Driver online kepada penumpangnya. Hasil penyelidikan kepolisian, pelaku (driver) menggunakan akun palsu data jual/beli milik orang lain. Adalagi ; curhat viral driver yg dilaporkan penumpangnya dengan nomor polisi kendaraan yg berbeda. Atau driver yg tidak terima terkena suspend karena uang deposit di applikasi yang sudah menggunung serta tidak bisa cair. Ada banyak driver online yg takut ke kantor DSU GoJek, sebab mempergunakan akun orang lain /palsu / jual-beli / terlibat didalamnya !. "Sumber-sumber kejahatan berawal dari akun-akun data palsu atau jual/beli". Tidak semuanya sih, driver "nakal/jahat" !.

PAK MENHUB BUDI KARYA, PROFIL "NGUBER SUPIR TRANSPORTASI ONLINE PROFESIONAL"

Penolakan Peraturan Mentri Perhubungan nomer 108/2017 yang mengatur "Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek", masih saja terjadi kemarin. Adalah Aliansi Nasional Driver Online, yang terang-terangan menyuarakan "MENOLAK" PERMENHUB 108/2017 ; mereka menggelar DEMO 29/1/2017 di depan kantor KEMENHUB. Kemarin-kemarin pas disusun kemana aja..., kemarin-kemarin pas sosialiasi dan UJI Materi kemana aja.... Kali ini admin tidak membahas PRO-KONTRA nya. Tiba-tiba terlintas IDE fresh.....(; input data driver kali ya, heheheh. Ada korelasi dalam tulisan buku, riset aplikasi online dan pendirian perusahaan yang sedang kami susun. Adalah pak mentri BUDI KARYA SUMADI , profil atau tokoh central yang menjadi target para DRIVER Online. Ya baru kami sadari, pak mentri perhubungan, pantas jadi SOSOK orang yang paling di cari se Indonesia ; Buku "NgUber Supir Transportasi Online Profesional" cocok di berikan (disematkan/men

Untung akun Driver Individu atau ikut akun VENDOR ?

Satu hal yang tidak dipikirkan banyak orang. Dalam hal ini oleh DRIVER online individu kebanyakan. Kita pernah dengar cerita ayah kaya dan ayah miskin Kiyosaki ?. Ya cerita 2 orang pemuda yang diberi tugas sebuah kampung atau desa mengeksplorasi sumber air. Permasalahan payung hukum Permenhub no 26 tahun 2017, salah satu contoh nyata bagian cerita cara distribusi atau mirip hikmah cerita dibalik sistem air tersebut. Syah-syah saja driver menolak kebijakan wajib balik nama STNK menjadi atas nama perusahaan/koperasi/vendor/badan hukum. Karena asset mobil dan angsuran seluruhnya dilakukan, dikerjakan dan dibayarkan oleh Driver sekaligus pemiliknya. Ibaratnya "ngak rela" menjadi asset dan atas nama perusahaan/vendor naungan. Karena masalah balik nama bertentangan dengan FIDUSIA, maka proses balik nama boleh nunggu ketika utang selesai.  Simplenya kalau tidak ingin gabung ke perusahaan/vendor/badan hukum milik orang bikin saja badan hukum sendiri. Cukup bertiga Driver Onl